Inilah Identitas Hacker yang Membajak Situs Polri

No Comments
Spoiler for laman:





Inilah Identitas Hacker yang Membajak Situs Polri

Quote:
INILAH.COM, Jakarta - Hingga saat ini pihak yang meretas (hack) situs Polri masih misterius. Namun, pihak yang melakukan peretas itu meninggalkan jejak nama, yakni k1ll@th3.tv.

Nama tersebut tercantum di bagian paling bawah halaman yang menggantikan situs Polri beralamat di http://www.polri.go.id/backend/index.html setelah di-deface (tampilan diubah). Dalam tampilan situs tersebut si peretas menjelaskan jati dirinya dengan membubuhkan nama k1ll@th3.tv.

Menurut penelusuran INILAH.COM, Senin (16/5/2011), nama k1ll@th3.tv juga menjelaskan jati dirinya dalam sebuah situs yang berisi gambar telivisi pecah sehabis dipukul. Nama k1ll@th3.tv tersebut jika dieja dalam kalimat biasa biararti "Kill The TV" yang artinya mematikan televisi. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, situs tersebut disimpan di sebuah penyedia hosting gratis.

Hingga kini, belum jelas pihak mana yang telah meretas atau meng-hack situs lembaga penegak hukum tersebut. Pihak kepolisian pun menyatakan tengah memburu pelaku peretasan ini. Namun hingga kini, situs resmi polri belum bisa diakses dan hanya menampilkan layar kosong (blank).

Namun jika memasukkan http://www.polri.go.id/backend/index.html pada address bar di browser, maka pengunjung akan dibawa ke sebuah situs yang berisi ajakan pejuang Islam untuk bertindak, terutama terhadap Amerika Serikat. Di situs itu juga ditampilkan doa untuk mengutuk Amerika Serikat.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengakui situs resminya telah dibobol atau diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Polri akan mengusut pembobol situs resminya ini.

"Kita akan selidiki dan cari siapa pelakunya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, saat dihubungi INILAH.COM, Senin (16/5/2011).

Anton mengakui, pihaknya baru mengetahui hari ini jika situs resminya diretas oleh pihak yang menurutnya ingin membenturkan Polri, dengan upaya pemberantasan terorisme. [tjs]
sumber
UPDATE
Pelaku Hacker Situs Polri Terancam 20 Tahun Penjara
Quote:
JAKARTA, SELASA- Ulah hacker yang membajak situs Polri terancam pidanan ganda dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 18.78 miliar. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Lembaga Kajian Hukum Teknologi dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, Selasa (9/9).

"Peng-hack-an tersebut harus dicermati sebagai rangkaian proses, mulai dari dilakukan hingga selesai. Jika ditelaah, bisa lebih dari satu tindak pidana (gabungan tindak pidana). Mulai dari tindakan akses ilegal, intersepsi ilegal, interferensi data, interferensi sistem, dan penyalahgunaan perangkat (misuse of device)," kata Edmon.

Pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik.

Berdasarkan informasi yang ada, kata Edmon, situs Polri yang di-hack adalah Traffic Management Center (TMC) yang berfungsi memberikan informasi terkini mengenai situasi lalu litas di Kota Jakarta. Hal ini mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan akibatnya sistem tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Karena itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 33 jo. Pasal 49 jo. Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar," jelas Edmon.

Edmon menambahkan, jika hack dilakukan oleh korporasi, hukumannya menjadi lebih berat. Berdasar Pasal 52 ayat (4), maka pidana pokok ditambah 1/3-nya. Dengan demikian, pelaku terancam penjara maksimal 17.78 tahun ditambah denda Rp 17.78 miliar.

Selain itu, karena tujuan peng-hack-an adalah untuk memfitnah polisi, pelaku terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian dan pentransmisian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.Pelaku terancam pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Artinya terdapat gabungan tindak pidana. Jika diakumulasi pelaku terancam pidana maksimal penjara 17.78 tahun ditambah 6 tahun dan denda Rp 17.78 miliar ditambah Rp 1 miliar. Jadi pelaku terancam maksimal penjara 23.78 tahun denda Rp 18.78 miliar," tutur Edmon.

Namun, menurut Edmon, berdasar Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Oleh karena itu, pelaku hanya dapat dikenai ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 18.78 miliar.

Edmon menambahkan, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat karena melanggar pasal 30 UU ITE yaitu mengkases komputer dan Sistem Elektronik dengan cara yang dilarang. "Jika ini dapat dibuktikan, ancaman pidana terhadap Pelaku dapat diperberat. Menurut Edmon, setiap tindakan yang mengganggu atau membuat sistem menjadi tidak berfungsi adalah suatu tindakan kejahatan.
sumber

Polri Lidik Perusak Situs

Quote:
JAKARTA - Polri mengakui situs resminya telah dibobol atau diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Polri akan mengusut pembobol situs resminya ini.

"Kita akan selidiki dan cari siapa pelakunya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, petang ini.

Anton mengakui, pihaknya baru mengetahui hari ini jika situs resminya diretas oleh pihak yang menurutnya ingin membenturkan Polri, dengan upaya pemberantasan terorisme.

Sebagaimana diberitakan, situs Polri (www.polri.go.id) di-hack oleh seseorang yang mengajak pejuang Islam untuk bangkit. Ketika situs Polri dibuka, tampilan muka situs tersebut kosong, tapi tidak ada pesan error atau kejanggalan. Namun bila menuliskan http://www.polri.go.id/backend/index.html pada adress bar di browser, pengunjung dibawa pada sebuah halaman berlatar belakang hitam yang berisi tampilan foto dua orang berbaju khas kearab-araban mengibarkan bendera. Ada juga tulisan sebuah kalimat "Tiada tuhan kecuali Allah - Muhammad hamba dan utusan Allah". Selain itu ada juga tulisan "Bangkitlah singa-singa Islam!" yang terletak di bawahnya.
sumber
Situs Polri Di-Hack, SBY Layak Tegur Kapolri
Quote:
INILAH.COM, Jakarta - Pengamat terorisme Mochammad Mustofa menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya menegur Kapolri Jenderal Timur Pradopo karena situs resmi Polri dibobol oleh peretas (hacker). Ulah peretas itu mempermalukan lembaga Polri karena ternyata bisa disusupi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Polri lalai mengamankan situsnya dari para hacker. Karena terlalu fokus ke penuntasan terorisme. "Kapolri memang harus ditegur Presiden. Masa situs polisi bisa di-hack," ujar Mustofa, di Jakarta, Selasa (17/5/2011).

Selain itu, lanjut Mustofa, kemampuan polisi dalam bidang IT patut dipertanyakan. Itu menunjukkan bahwa institusi Polri bisa dikalahkan oleh hacker. "Masa Polisi kalah oleh hacker sih." tandasnya.

sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8577829

Berkatalah Dengan Benar.....
Jangan Bosan2 Ngunjungi Blog Saya ya.

back to top